Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Café Curahdami Bondowoso

    Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Café Curahdami Bondowoso

    BONDOWOSO -  Dua orang terduga pelaku pengeroyokan di sebuah Café Curahdami Kabupaten Bondowoso akhirnya diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.

    Dua orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pengeroyokan tersebut adalah inisial MA (22) Desa Sukowiryo Rt. 09 Rw. 02 Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan AV (21) Desa Dadapan Rt. 08 Rw. 01 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. 

    Kapolres Bondowoso Polda Jatim  AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku pengeroyokan.

    “Benar,  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan pada hari Minggu (18/12) kemarin, "kata AKP Agus, Senin (19/12) di Polres Bondowoso Polda Jatim.

    Dijelaskan AKP Agus, kejadian berawal tepatnya pada hari Minggu tanggal 18 Desember sekira jam 10.00 Wib korban Abdilah Gasmal Fadaukas (22) yang beralamatkan Dusun Krajan Rt. 10 Rw. 04 Desa Karangmelok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso bersama-sama dengan rekan-rekan sesama anak punk berangkat menuju salah satu cafe di Kecamatan Curahdami untuk melaksanakan Anniversary Outsider.

    Kemudian sekira jam 14.00 Wib korban dan rekan-rekannya mulai meminum minuman keras sembari menikmati acara tersebut. 

    Sekira jam 16.00 Wib korban  meminjam sepeda motor tersangka AL dengan maksud korban hendak Ke sungai untuk BAB. Setelah dari sungai, korban kembali ke cafe tersebut dan korban lupa untuk mengembalikan kunci sepeda motor tersebut kepada tersangka AV.

    Pada saat tersangka AV hendak meminta kunci sepeda motornya kepada korban, akan tetapi korban lupa menaruh kunci sepeda tersebut dan tiba-tiba rekan-rekan korban yang yang mengetahui bahwa kunci sepeda motor tidak ada pada korban, akhirnya mereka langsung memukul korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka lebam dibagian wajah, pelipis dan luka robek di kepala belakang. 

    " Saat ini korban dirawat di ruang IGD RSUD Koesnadi Bondowoso dan kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti Visum Et Repertum. Atas perbuatan kedua pelaku AV dan MA dengan Kasus dugaan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2)  ke 1e, 2e Subs 351 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana, "pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso. (*)

    bondowoso
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI – Polri, Kapolres Bondowoso...

    Artikel Berikutnya

    Libur Nataru, Polres Bondowoso Lakukan Public...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Kapolda Jatim Pimpin Baksos Semeru Overland Cooling System Pilkada 2024
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024

    Ikuti Kami